Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Banjarnegara Sampaikan Mekanisme Pembuatan Serta Perpanjang SIM Pada Warga




Banjarnegara – Sebagai upaya membangun kepercayaan publik dalam layanan yang transparan, Banjarnegara menghadirkan Program Polantas Menyapa.

Kali ini dengan menyampaikan mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SIK, MM, MH melalui Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Rohmat Setyadi, SH mengatakan, dengan program ini pihaknya memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai layanan SIM yang tersedia di Satpas SIM 1425 Polres Banjarnegara.

"Duta Pelayanan memberikan informasi terkait penerbitan SIM baru dan perpanjang," katanya di Mapolres Banjarnegara, Selasa (11/11/2025).

Menurut dia, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami tata cara, syarat, dan ketentuan dalam pembuatan maupun perpanjangan SIM.

"Petugas memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai jenis-jenis SIM, syarat administrasi, serta tahapan ujian teori dan praktik yang harus dilalui oleh pemohon," tutur dia.

Adapun persyaratan utama pembuatan SIM baru, antara lain:

Usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C.
KTP asli dan fotokopi, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau fasilitas kesehatan. Mengikuti ujian teori dan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.

Sementara untuk perpanjangan SIM; pemohon wajib membawa SIM lama (asli dan fotokopi), KTP asli dan fotokopi, Surat keterangan sehat dari dokter dimana Proses perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Petugas juga menyampaikan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dan aplikasi digital Polri untuk mempercepat proses perpanjangan SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.

"Kami berharap masyarakat memahami bahwa SIM bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi bukti kompetensi dan tanggung jawab pengendara di jalan raya," kata dia.

Dengan kegiatan Polantas Menyapa Masyarakat ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Banjarnegara ssemakin tertib dan disiplin dalam memiliki serta memperpanjang SIM, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Comments